TransSulteng-Solok-- Kembali terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Marlisman (38) yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu dkk, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1 bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK pada Rabu tertanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra SPK “A”
Ismail Sarlata, yang turut serta bersama Afriadi Andika SH.,MH dari Kantor YKP LAW FIRM di Pekanbaru selaku Kuasa Hukum Marlisman (38) dan rekan media ke Polsek Lembang Jaya pada Rabu (16/04/2025). Meminta kepada AKP Hendri, SH Kapolsek Lembang Jaya Kabupaten Solok untuk segera melakukan Rekontruksi Perkara, dimana tindakan rekontruksi perkara merupakan suatu proses memperagakan kembali bagaimana suatu tindak pidana itu terjadi sesuai dengan fakta sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka di lokasi kejadian perkara dan rekontruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari masing-masing seseorang yang disangkakan Tersangka, Korban dan Saksi yang telah dimintai keterangannya, untuk mendapatkan fakta-fakta hukum kejadian sesungguhnya di lokasi tempat kejadian.
" Diharapkan pihak Polsek Lembang Jaya untuk segera lakukan Rekontruksi Perkara, akan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana Pengeroyokan. Tentunya juga berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak Polsek Lembang Jaya, dari seseorang atau sekelompok orang yang di sangkakan Tersangka dan Korban demi mendudukan perkara menjadi terang. " pinta Ismail Sarlata kepada awak media. Senin (21/04/2025)
Dari tindakan rekontruksi perkara yang dilakukan juga merupakan langkah bagi pihak kepolisian untuk melakukan Spilitsing berkas perkara terhadap perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 142 KUHP yakni pemisahan pemberkasan terhadap beberapa orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara bersamaan. beber Ismail Sarlata
Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak kepolisian mencari saksi dalam sebuah perkara jika kekurangan saksi sebagaimana yang pernah disebutkan pihak Polsek Lembang Jaya, saat dijumpai oleh Afriadi Andika,SH.,MH dan rekan media dan pengurus DPP AMI saat mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi atas nama Korban Marlisman (38) yang diduga dilakukan oleh SGM oknum Wali Jorong Rebung Abu bersama lainnya pada Rabu (16/04/2025) kemarin.
Dalam splitsing berkas perkara, tersangka dapat dijadikan saksi mahkota dalam perkara tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya. tidak beralasan seorang Kapolsek mengatakan tidak ada saksi lain yang melihat kejadian sewaktu terjadinya peristiwa pengeroyokan terjadi terhadap korban Marlisman yg diduga dilakukan ketua jorong rawang abu SGM Dkk.
Setelah melakukan Rekontruksi Perkara dan Splitsinga berkas perkara, dan dengan melihat kondisi dan keadaan Marlisman (38) korban dugaan pengeroyokan telah mengalami luka-luka dengan mengeluarkan darah disekitar kepalanya, maka memutus pandang hukum saya. SGM dkk yang diduga bersama-sama.melakukan pengeroyokan untuk segera dilakukan penahanan dengan diterapkan pasal 170 KUHP.
Dimana didalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi ;
ayat (1) ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
ayat (2) Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; beber Ismail Sarlata
Jika Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok tidak segera lakukan Rekontruksi Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami Korban, atas nama Keadilan dan demi tegaknya Supremasi Hukum serta Polri yang Presisi. Saya bersama Afriadi Andika, SH., MH atas nama Kantor Advokad YK Law Firm akan segera menyurati Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si Kapolda Sumbar, Propam Polda dan Mabes Polri atas dugaan ketidak Profesionalan Polsek Lembang Jaya dalam menangani perkara yang menimpa Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu. tutup Ismail Sarlata.... Nantikan Berita Selajutnya
Sumber : DPP AMI