TransSulteng-Palu- Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka AM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 .
Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print - 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.
Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 1,6 milyar.