Notification

×

Indeks Berita

RAMADHAN

Tag Terpopuler

Perkembangan Penanganan Dugaan Penampungan Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Solar di Jeneponto

Minggu, 06 April 2025 | April 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-06T13:09:38Z


TransSulteng-Jeneponto-Polres Jeneponto tengah menyelidiki dan penyidikan dugaan  penimbun BBM bersubsidi jenis solar di lingkungan Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi mulai terungkap pada, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Tim penyidik yang turun ke lokasi menemukan sebuah gudang dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, namun namun penyidik meminta kepada pemilik gudang agar pintu gudang tersebut dibuka.

Setelah pemilik membuka pintu gudang, tim penyidik unit tipiter Polres Jeneponto menemukan 1 buah tangki berisi solar, 5 tangki kosong, serta 1 unit mesin pompa air dan beberapa selang. Demi kelancaran penyidikan, penyidik kemudian memasang Police Line dilokasi gudang.

Perkembangan Penyidikan hingga saat ini, Sabtu, 5 April 2025, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penyidik berencana memeriksa Lelaki berinisial “N” sebagai bagian dari pengembangan kasus. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi mengarah pada Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Polres Jeneponto terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini