Notification

×

Indeks Berita

RAMADHAN

Tag Terpopuler

Jelang Sidang Penyampaian Kesimpulan di PN Jaksel, Gus Leman Minta Presiden Keluarkan Kepres Demi Keadilan

Sabtu, 05 April 2025 | April 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-05T16:12:24Z


TransSulteng-Jakarta - Menjelang sidang penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi yang diajukan Ong Sing Tjwan, terhadap menteri ATR/Kepala BPN menuai sorotan publik.

Sidang penyampaian kesimpulan di PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 9 April 2025. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ong Sing Tjwan, yaitu Gus Leman, dalam siaran persnya pada Sabtu (5/4/2025) di klinik hukum, jalan Pagu Jaten, No 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam siaran persnya, Gus Leman secara resmi meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan presiden (kepres) untuk Ong Sing Tjwan.

"Mungkin itu adalah satu-satunya cara agar Ong Sing Tjwan bisa segera mendapatkan keadilan," ujar Gus Leman.

Gus Leman juga meminta kepada Presiden agar menegur Nusron Wahid selaku Menteri ATR/ Kepala BPN.

"Tolong Nusron ditegur Pak Presiden, masa kita mau cabut gugatan kok malah keberatan, alasannya  kita mau cabut gugatan itukan karena kita merasa Presiden telah membantu, makanya perkara di PN Jakarta Pusat yang salah satu pihak tergugatnya adalah Presiden  juga kita cabut, ini sungguh konyol dan lucu sekali pembantu presiden digugat lalu  mau dicabut gugatannya kok malah keberatan, harusnya itu bersyukur, kita cabut," tegas Gus Leman.

Gus Leman mengatakan sebagai rakyat Indonesia, Ong Sing Tjwan dengan ini menagih janji kepada Presiden Prabowo.

"Katanya siap mati untuk keadilan bagi rakyat kecil, mana buktikan dong, jangan wanprestasi dong Pak Presiden," kata Gus Leman.

Menurutnya, selain bermanfaat untuk Ong Sing Tjwan, Kepres itu juga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Masa sudah punya rumah yang bersertifikat hak milik puluhan tahun, selalu membayar pajak, bisa-bisanya rumah dieksekusi Pengadilan," ungkapnya.

Gus Leman menyayangkan, seharusnya BPN Kota Semarang yang ditarik sebagai Ikut Tergugat II menyampaikan kepada Majelis Hakim, "Yang Mulia berdasarkan data dari kami rumah yang beralamat di jalan Plampitan no 23 Semarang adalah tercatat atas nama Ong Sing Tjwan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 105, dan bayar pajak PBB, " kata Gus Leman, berharap kepada BPN Kota Semarang.

"Kalau seperti Ong Sing Tjwan itu namanya lagi sial besar, sudah bayar Pajak PBB, rumahnya juga sudah SHM tapi bisa lenyap tanpa adanya perlindungan dari  NKRI," ujar Gus Leman.

Gus Leman meminta kepada Staf Presiden Bidang Hukum untuk membaca Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997.

"Berbunyi dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut," beber Gus Leman.

"Ong Sing Tjwan itu kan digugat tahun 2012, sedangkan rumahnya mendapatkan Sertifikat Hak Milik pada tahun 1998, dari tahun 1998 sampai tahun 2012 kan sudah lebih dari 5 tahun, untuk itu kami  mohon kepada Presiden demi atas nama keadilan untuk segera mengeluarkan Kepres dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelidiki kasus ini. Tolong Presiden tepati janjinya untuk keadilan bagi rakyat kecil, nggak usah sampai mati segala Pak Prabowo, tepati saja janji anda, dan jangan wanprestasi kepada rakyat Indonesia," pungkasnya.

Vio Sari

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini