TransSulteng-Palu,Sulteng - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pada tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ke tahap penyidikan.
Ketiga proyek tersebut merupakan pekerjaan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran Tahun 2023.
Proyek yang dimaksud diantaranya meliputi :
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong.
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi.
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.
“ Pihak Penyidik Kejati Sulteng telah memanggil beberapa pejabat di Kabupaten Parimo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, Senin, (14/4/2025).
Pejabat yang diperiksa sebagai saksi diantaranya adalah :
AD, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parimo
Y, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parimo
SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan
Menurut Laode Abd. Sofian, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan tiga proyek jalan tersebut.
Meski belum merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, Kejati Sulteng memastikan akan mendalami seluruh unsur perbuatan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Tahap penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti lainnya, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan pelaksanaan fisik, dan audit keuangan. Tak menutup kemungkinan, jika bukti semakin kuat, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.