Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Duga Persekongkolan Vertikal E-Purchasing Pada Kantor Inspektora Provisi Sulteng Jadi Atensi Gubernur Anwar Hafid.

Kamis, 24 April 2025 | April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T03:28:23Z


TransSulteng-Palu,Sulawesi Tegah-Metode e-purchasing saat ini menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah, metode ini dipilih karena memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam proses pengadaan. E-purchasing yang merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Keunggulan utama metode e-purchasing adalah meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, meningkatkan transparansi, dan mempermudah proses pengadaan barang/jasa, selain itu e-purchasing juga dapat menyederhanakan proses pengadaan, mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk mencari vendor, membuat penawaran, dan melakukan transaksi. 

Di katakan ,Proses yang otomatis dan terstruktur dalam sistem e-purchasing membantu mencegah kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Namun sayangnya, metode pengadaan yang digadang-gadang lebih baik daripada metode pengadaan lainnya ternyata memiliki kelemahan, dugaan terjadinya persekongkolan vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi antara penyedia jasa dan pejabat pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah yang membuktikan bahwa metode pengadaan ini tetap memiliki kelemahan sehingga sampai dengan saat ini, metode pengadaan ini terus disempurnakan.

Sementara Dugaan persekongkolan vertikal dalam lingkup Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah ini diungkapkan oleh Abdul Salam, salah satu pegiat anti korupsi di Sulawesi Tengah, dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan persekongkolan tersebut. 

" Untuk itu Saat ini kami sedang mendalami beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Tengah, khususnya pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang yang menggunakan metode e-purchasing jelasnya.

Kemudian ,hasil sementara dapat kami simpulkan bahwa metode ini memang sangat baik namun tetap perlu di awasi, sebagai contoh pada dinas perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, ada beberapa informasi tentang penyedia jasa yang berkontrak pada tahun 2024 tidak bisa muncul dalam sistem monitoring dan evaluasi e-purchasing, dan setelah dikonfirmasi, menurut PPK pada dinas tersebut, hal itu akibat terlambatnya penginputan karena permasalahan kurangnya alat scanner pada kantor tersebut, namun dalam pandangan kami, hal tersebut juga bisa disebabkan oleh keterlambatan proses pengadaannya, sistem e-purchasing sangat tegas, jika data tidak di input pada akhir tahun, maka sistem tidak lagi bisa menerima penginputan," terang Abdul Salam.

Terkait persoalan pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Salam menegaskan bahwa Inspektur Inspektorat harus dapat bertindak tegas, dan semestinya bisa menjadi contoh yang baik dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di provinsi Sulawesi Tengah.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan bapak gubernur, surat permohonan audiensi sudah kami sampaikan, beberapa hal terkait pengadaan barang dan jasa yang perlu menjadi atensi beliau baik bersumber dari APBN maupun APBD akan kami bahas dengan beliau, agar visi dan misi BERANI dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Tengah." Ungkapnya.

Dilain pihak, Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi, Octavianus Sondakh, SH., menyampaikan bahwa Deputi Informasi dan Data LPK RI yang saat ini ditugaskan untuk mengetuai Wilayah Sulawesi Tengah sudah dipanggil dan diperiksa dalam pemeriksaan internal di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut akibat adanya statement Ketua LPK Sulawesi Tengah pada salah satu media online bahwa terdapat dugaan adanya persekongkolan vertikal pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

" Kami sangat mengapresiasi perintah Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid untuk segera melakukan pemeriksaan internal, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, disini kita akan melihat apakah Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah betul-betul berani untuk bertindak tegas dan serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai visi dan misi gubernur, jika perlu, apabila terbukti menyimpang, rekomendasikan untuk pecat pejabat yang terbukti bersekongkol, kalau Inspektur tidak berani artinya beliau harus diganti karena pasti ada sesuatunya, Inspektorat harus dipimpin individu yang berintegritas dan berani, karena kalau di internal saja tidak berani bertindak, bagaimana bisa membenahi eksternal ", tegasnya.

Octavianus juga menjelaskan bahwa dugaan adanya persengkongkolan vertikal yang disampaikan oleh pihaknya bukan tidak berdasar, faktanya sangat jelas, permintaan pejabat pengadaan untuk menyesuaikan spek yang akan di upload kepada penyedia jasa tertentu itu adalah bentuk persekongkolan vertikal, pembayaran yang dilakukan sebelum barang tiba juga merupakan kejanggalan karena dalam proses pembayaran harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesesuian spesifikasi dan jumlah dan dibuatkan surat tanda terima barang yang merupakan syarat untuk melakukan penagihan atau pencairan dana.

Selain itu,Terkait informasi adanya pemeriksaan internal yang disampaikan oleh Ketua Umum LPK, media ini berhasil mendapatkan salinan surat panggilan dengan Nomor 700/1.3/III/IRBANSUS tentang Panggilan Permintaan Keterangan tertanggal 26 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut didasarkan atas surat tugas gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.11.1/702/ITDA Perihal Pemeriksaan Investigasi Penyalahgunaan Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

IRBANSUS Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Fitri Rosmala Dewi Mastura, S.Sos.,MM, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan internal, menurutnya pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan korupsi atau persekongkolan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

"Proses sedang berjalan, kami sedang melakukan pemeriksaan internal dan eksternal, terkait apa hasilnya, ini masih belum selesai, persoalan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, kita tunggu saja hasilnya karena ini juga sudah menjadi perhatian bapak gubernur." Jelasnya.

Menurut Fitri Mastura, gubernur Anwar Hafid sangat merespon dan memberikan atensi jika ada yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan pemerintahan, perintah investigasi adalah bukti kepedulian beliau untuk menata pemerintahan yang lebih baik,(Bersambung).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini