Notification

×

Indeks Berita

RAMADHAN

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri Terhadap PT Ascet Indonusa, Tbk.

Jumat, 07 Maret 2025 | Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T03:27:01Z


TransSulteng-Jakarta - Sidang lanjutan gugatan PT Sutra Kabel Inti Mandiri terhadap PT Ascet Indonusa, Tbk. terkait pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang yang telah dikirim ke kawasan Pulau Batam kembali digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari PT Sutra Kabel Inti Mandiri, yaitu Jovian Sulaeman, yang berperan sebagai marketing dalam negosiasi transaksi dengan PT Ascet Indonusa, Tbk. Sebelum memberikan keterangan, ia terlebih dahulu disumpah oleh hakim.

Dalam kesaksiannya, Jovian memaparkan kronologi kesepakatan pembelian barang pada tahun 2022 antara PT Sutra Kabel Inti Mandiri dan PT Ascet Indonusa, Tbk. Transaksi dilakukan melalui negosiasi dan penawaran harga, di mana dalam penawaran tersebut dicantumkan bahwa harga belum termasuk PPN. PT Ascet Indonusa, Tbk. 

kemudian mengeluarkan tiga Purchasing Order (PO). Salah satu PO telah dibayar beserta PPN-nya, sementara dua PO lainnya, dengan total nominal mencapai lebih dari Rp7 miliar, telah dibayar tanpa menyertakan PPN.

Jovian menjelaskan bahwa ia mengetahui adanya kawasan industri bebas pajak di Batam, termasuk barang yang diminta oleh PT Ascet Indonusa, Tbk. yang seharusnya bebas PPN. Saat diminta dokumen bebas pajak, yaitu PPJB, PT Ascet Indonusa, Tbk. 

Akan menyatakan siap mengeluarkannya. Namun, hingga barang dikirim dan dibayar, dokumen tersebut tidak pernah diberikan. 

Akibatnya, PT Sutra Kabel Inti Mandiri harus menanggung beban PPN menggunakan Form 01 PKP, padahal seharusnya pembayaran dilakukan melalui Form 07 yang menjadi tanggung jawab PT Ascet Indonusa, Tbk.

Ketika penasihat hukum PT Ascet Indonusa, Tbk. menanyakan mengapa barang tetap dikirim meskipun PPN belum dibayar, Jovian menjawab bahwa sejak awal negosiasi sudah dijelaskan bahwa harga yang ditawarkan belum termasuk PPN. 

Ia menegaskan bahwa PT Sutra Kabel Inti Mandiri percaya kepada PT Ascet Indonusa, Tbk. karena hubungan bisnis yang sudah terjalin lama. 

Selain itu, PT Ascet Indonusa, Tbk. juga terus berjanji akan mengeluarkan dokumen bebas PPN (PPJB) sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum dari kedua belah pihak apakah keterangan yang diberikan sudah cukup. 

Jika sudah, maka sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuatan kesimpulan oleh masing-masing pihak. (Res)

IMG-20250226-WA0121IMG-20250227-WA0000IMG-20250224-WA0085IMG-20250228-WA0150IMG-20250224-212413 IMG-20250224-205305
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini