Notification

×

Indeks Berita

RAMADHAN

Tag Terpopuler

LSM Hajar Indonesia Menilai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Maret 2025 | Maret 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T12:54:55Z


TransSulteng-Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jaminan Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), pada Rabu, 25 Maret 2025, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Pemohon adalah Rizaldi Hendriawan, SH., Wiliam Albert Zai, SH., Milah Karmilah, SH, MH., Marlina, SH., Rafi Unggul Pambudi, SH, MH., Jakaria Irawan, SH, MH.

Keseluruhannya merupakan Advokat dan pengabdi bantuan hukum pada Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Rizaldi Hendriawan, menyatakan, pemohon menyatakan bahwa perubahan pasal 10 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta hambatan bagi investasi dan sektor keuangan.

"Perubahan ini melanggar harapan sah masyarakat dan pelaku usaha terhadap stabilitas hukum. Dengan demikian perubahan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat investasi, menciptakan ketidakadilan, serta merusak kepastian hukum," jelasnya.

LSM Hajar Indonesia yang diketuai Dr. Farhat Abbas, SH, MH, memohon kepada Ketua Mahmakah Agung, untuk mengabulkan permohonan. 

"Kami menilai bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, batal demi hukum," ujarnya.

Dikatakan, bahwa pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

"Kami LSM Hajar Indonesia memohon keadilan," pungkasnya.

(Vio Sari)

IMG-20250228-WA0150IMG-20250224-212413 IMG-20250224-205305
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini