TransSulteng-Palu-Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, MSi melalui kepala Biro Hukum Adiman, SH.MH menemui massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, pada Senin (17/3/2025).
Unjuk rasa tersebut menuntut atensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas 8 orang warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang diduga menjadi korban diskriminasi oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi disana.
Mereka dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), surat panggilan juga telah dilayangkan oleh Polres Morut. "Panggilan kepolisian ini diduga untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahannya," kata Noval A Saputra salah seorang koordinator aksi tersebut.
Massa aksi ditemui oleh Karo Hukum, Adiman dan beberapa pejabat lainnya, saat ditanya soal alasan mengapa gubernur tak berkenan bertemu dengan warganya yang mencari keadilan, dirinya menjawab bahwa Bapak Gubernur saat ini mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara daring bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia, sehingga tidak dapat hadir menemui massa.
Adiman memastikan, kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lain, merupakan bentuk perwakilan dari gubernur guna memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk menerima masa aksi masyarakat Sulawesi Tengah.
Menanggapi terkait kehawatiran massa aksi soal bakal ditetapkannya 8 warga Morut sebagai tersangka, Adiman mengatakan bahwa Pemprov menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut untuk ditindaklanjuti. "Kan ini belum ada penetapan tersangka, kita juga masih berandai-andai, kami menunggu surat dari PH warga ini, sebelum kami lakukan tindak lanjutnya," pungkas dia.
Biro Administrasi Pimpinan