TransSulteng-Palu-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, bersama Jampidum Kejaksaan RI Secara virtual, terhadap perkara yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe dengan Tersangka An. Adin Mohamad alias Adin, disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban An. Mutmainah.
Kasus posisi bermula ketika tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong.
Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka masuk lalu mengambil satu unit ponsel dan sebuah Chromebook. Namun, dalam perkembangannya, upaya penyelesaian secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif mendapat pertimbangan serius.
Penghentian penuntutan ini dilandasi oleh sejumlah alasan yang memperkuat asas keadilan.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah memaafkan tersangka, serta terdapat hubungan keluarga antara kedua belah pihak.
Selain itu, motif tersangka yang mencuri untuk membantu kebutuhan sehari-hari neneknya turut menjadi pertimbangan dalam proses ini.
Penerapan prinsip restorative justice juga didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa tersebut.
Penghentian penuntutan ini bukan hanya bentuk toleransi hukum, tetapi juga upaya menciptakan harmoni di tengah masyarakat.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan saling memaafkan.