TransSulteng-Semarang-Seorang pria bernama Wahyu Agung Ramadan melaporkan aksi perampasan mobil dan kekerasan yang diduga dilakukan debt collector ke Polrestabes Semarang. Rabu (5/3/2025).
Mobil yang ditarik paksa jenis Honda Brio No Pol H 1424 QW. Perampasan terjadi ketika korban hendak keluar dari tempat parkir Citraland Kota Semarang.
Selain itu, kata Agung, debt collector telah melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya, serta meminta uang Rp 20 juta.
Agung berharap kasus tersebut dapat diproses hukum seadil adilnya.
Kini Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan serupa. Keamanan dan perlindungan warga menjadi prioritas pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Semarang.
Vio Sari