![]() |
TransSulteng-Magelang-pada18 Februari 2025 – Ketegangan melanda Universitas Tidar (Untidar) menyusul rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian (FP) pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang dosen Prodi Agroteknologi, Siti Nurul Iftitah, S.P., M.P.
Hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan pada Senin malam, 17 Februari 2025, di Pos Security Untidar dan sebuah angkringan di Alun-alun Kota Magelang, mengungkap rencana aksi demonstrasi yang diperkirakan akan diikuti sekitar 500 mahasiswa. Ketua BEM FP Untidar, Naufal Nursyahbani, membenarkan rencana tersebut dan menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen tersebut.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan meliputi arogansi, intimidasi terhadap mahasiswa, eksploitasi tenaga mahasiswa, penyelewengan dana praktikum lapangan, dan penyalahgunaan wewenang. Naufal juga menuding dosen tersebut sering mengubah jadwal kuliah sepihak dan tidak transparan dalam penggunaan keuangan praktikum. Ia menambahkan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas dana praktikum lapangan juga menjadi sorotan.
Beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh oknum dosen tersebut antara lain: Peraturan Pemerintah No. 94/2021 pasal 3 huruf f tentang pelanggaran kewajiban PNS, Peraturan Rektor No. 20/2019 pasal 3 (18) tentang larangan eksploitasi mahasiswa, PP No. 94/2025 pasal 5 (i) penyalahgunaan jabatan PNS, UU No. 14 tahun 2005 pasal 60 huruf e tentang pelanggaran kode etik dosen, dan Peraturan Rektor No. 20/2019 pasal 2 (6) dan pasal 3 (14) terkait standar pelayanan akademik dan contoh teladan bagi mahasiswa.
Tuntutan mahasiswa meliputi investigasi atas dugaan penggelapan dana, dukungan psikologis bagi mahasiswa yang merasa dirugikan, pencopotan jabatan dosen tersebut sebagai koordinator prodi, dan pemberhentian sebagai dosen di Untidar.
Rencananya, aksi akan dimulai dengan titik kumpul di Sidotopo, kemudian konvoi menuju kampus melalui dua rute alternatif. Mahasiswa akan menggunakan toa, sound system portable, spanduk, dan poster. Yang menjadi perhatian adalah hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi aksi kepada Polres Magelang Kota.
Polisi dan pihak universitas perlu mewaspadai potensi gangguan ketertiban umum dan terhambatnya kegiatan belajar mengajar. Rekomendasi yang diberikan meliputi penggalangan kepada BEM FP agar aksi berjalan damai, pengamanan terbuka dan tertutup, pemantauan ketat untuk mencegah aksi anarkis, dan pengamanan yang humanis dari aparat. Pemantauan pasca-aksi juga penting untuk mengantisipasi aksi susulan.
Pihak Untidar diharapkan segera merespon tuntutan mahasiswa dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang telah disampaikan. Transparansi dan penyelesaian yang adil sangat penting untuk menjaga iklim akademik yang kondusif. Keberadaan dosen sebagai teladan dan pengajar yang bertanggung jawab harus dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
(Vio Sari)