TransSulteng-Bekasi - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Sobirin S.Ag., M.Si., memaparkan terkait dengan adanya Dana Hibah yang diperuntukkan belanja jasa bagi si penerima, diantaranya Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pendidikan Pondok Pesantren, Guru Pendidikan Madrasah dan Imam Masjid juga Marabot Masjid.
H Sobirin mengatakan, Adanya anggaran hibah ke Kementerian Agama Kabupaten Bekasi atas dasar pengusulan ke Pemkab Bekasi, untuk anggaran hibah tersebut memang terbilang cukup lumayan besar, tetapi sesuai dengan data jumlah si penerima yang telah kami usulkan.
Makanya kami dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi hanya sebatas mendata dan memvalidasi si penerima, agar dana tersebut tepat pada sasaran. Dan terkait dengan anggaran semua adanya di bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
"Dan yang mendistribusikannya juga ada pada Kesra Kabupaten Bekasi ke yang kebersangkutan atau ke si penerima, bukan Kementerian Agama", jelasnya pada awak media, Selasa (4/2/2025).
Saya bilang seperti ini, sambung H Sobirin, agar masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya si penerima mengetahui siapa yang mendistribusikan anggaran tersebut.
"Terkait pendistribusian anggaran hibah, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi tidak tahu menahu, karena tugas kami hanya mendata dan memvalidasi siapa saja yang bisa menerima. Selanjutnya terkait anggaran tersebut Kesra lah yang mendistribusikan ke si penerima", terangnya.(Red)