TransSulteng-Jepara - Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kudus dan Jepara pada Selasa (4/2/2025) melayangkan surat somasi kedua ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, setelah sebelumnya teguran hukum atau somasi pertama yang diluncurkan 14 hari tanggal 16/1/2025 lalu tidak ditanggapi.
Ketua BPAN LAI Kudus Hartono, mengatakan somasi kedua yang dilayangkan ini diberi waktu 7 hari terkait pengosongan dan pemindahan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun Margokerto, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
"Iya, hari ini kami layangkan surat teguran atau somasi kedua, karena surat teguran pertama telah diabaikan. Surat kedua ini agar instansi terkait segera mengosongkan dan memindahkan bangunan Pustu itu dalam waktu 7 hari kerja," kata Hartono. Selasa (4/2/2025).
Disebutkan Hartono, pihaknya merasa kecewa karena sudah tiga kali kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara didatangi, dan menanyakan keberadaan Kepala DKK Jepara, Sekdin dan Kabag umum, menurut pegawainya sedang tidak ada di tempat.
"Padahal kami hanya ingin menanyakan perihal persoalan tersebut, dan bagaimana langkah DKK Jepara dalam menyikapi," ujar Hartono.
Hal senada disampaikan Bambang Supratikno Ketua BPAN LAI Jepara. Ia berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, agar selayaknya membalas surat yang telah dilayangkan. Agar persoalan hak waris yang sudah berlangsung lama menemui titik terang.
Bambang menegaskan, bahwa persoalan lahan dimana berdiri sebuah bangunan Pustu itu adalah mutlak milik hak waris dari Suharto bin Sarno, dan tidak pernah ada persoalan sengketa tanah.
"Jadi lahan itu benar milik hak waris dari Suharto bin Sarno, berdasarkan sertipikat tanah nomor 1337 Bondo, SPPT 2023, surat keterangan hak waris dari pemerintah desa setempat, dan dikuatkan oleh camat setempat, serta keterangan dari BPN Jepara, bahwa tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno," terangnya.
Namun, kata Bambang, jika pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara tidak memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Maka BPAN LAI akan mengambil langkah tegas.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Mudrikatun saat dihubungi via telpon tidak diangkat dichat via whatsapp tidak dibalas, kemudian mencoba menghubungi pihak DKK Jepara, Puji.
"Persoalan Pustu Bondo masih dibicarakan," kata Puji, saat dihubungi via telpon.