Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPK Proyek Jaringan Perpipaan PUPR Resmi Ditahan di Rutan Donggala

Jumat, 24 Januari 2025 | Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T06:09:01Z


TransSulteng-Donggala, Sulawesi Tegah- Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali mengamankan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto Hasan SH. didampingi Kasi Intel Kejari Donggala Ikram SH kepada awak media, Kamis (23/01/2025) siang bertempat di Kantor Kejari Donggala.

Olehnya penyidik Disreskrimsus Polda Sulteng menggelar proses pelimpahan perkara tersangka dan babuk (tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti, bidang cipta karya dinas PUPR Kabupaten Donggala TA 2020.

"Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu tersangka SB, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020," terang Kasi Pidsus.

Diketahui dalam pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa pancamukti pada bidang cipta karya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020, menelan kerugian negara sebesar Total Rp. 731.258.366,77.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu sebagai berikut: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Rinto Hasan S.H.

Kemudian lanjut, Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SB, selama 20 hari sejak tanggal 23 Januari 2025 hingga dengan 11 Februari 2025 di rumah tahanan (Rutan) negara Kelas IIB Donggala.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-44/P.2.14/Ft.1/01/2025. Sementara terhadap DB tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara kelas IIA palu dalam perkara lain," pungkasnya.(SDR)

1 2 3 4 5 6 Dinkes parimo
Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini