Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Prov. Bangka Belitung di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T05:56:34Z


TransSulteng-Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejari Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung.

Terpidana tersebut bernama Iwan Rinaldi, S.E., A.K., M.B.A yang telah berganti nama menjadi Rudi Aditya Yahya, berhasil ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Pukul 18.05 WIB. Pelaku merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang Tahun 2008 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Tim Intelijen Kejari Kota Bogor yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kota Bogor Bpk. Sigit P. Nugraha, S.E., S.H., M.H bersama Tim Intelijen Gabungan dari Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung Bpk. Wiwin Iskandar Islamy, S.H., M.H melakukan pengintaian secara intensif setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jin. Cipinang Gading No. 15 RT 03 RW 04 Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Proses penangkapan berlangsung secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Pasca penangkapan, DPO telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H., M.H, menyatakan, "Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk Kejari Pangkal Pinang dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO."

Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan

DPO atau pihak-pihak lain yang melanggar hukum. Informasi dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Kota Bogor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan adanya penangkapan ini, Kejari Kota Bogor berharap dapat memberikan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan menegaskan bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi.(Red)

1 2 3 4 5 6 Dinkes parimo
Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini