TransSulteng-Bogor - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bogor berhasil menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, pengawasan, dan pelayanan publik yang optimal. Berikut adalah capaian kinerja Kejari Kota Bogor.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani berbagai kasus tindak pidana umum yang terjadi di Kota Bogor Sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2024 yang terfokus pada penanganan kasus-kasus terkait tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap anak, dan kejahatan jalanan. Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Umum juga berhasil melakukan Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) sebanyak 3 (tiga) Perkara.
Kemudian bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Jumlah penanganan kasus korupsi pada Kejari Kota Bogor sebanyak 4 (empat) perkara dengan rincian 3 (tiga) dalam tahap penyidikan dan 1 (satu) dalam tahap penuntutan dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 2.309.025.000,- dan Pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,-...
Selanjutnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) aktif dalam membantu pemerintah daerah dan lembaga pemerintah lainnya dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Bidang Datun telah melakukan kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Pemerintah sebanyak 23 (dua puluh tiga) MoU serta memberikan pendampingan hukum terhadap 26 (dua puluh enam) kegiatan di Kota Bogor, sedangkan untuk penyelesaian sengketa (Litigasi) Bidang Datun telah berhasil menyelesaikan 6 (enam) perkara yang melibatkan instansi pemerintah. Terkait penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, bidang Datun telah melaksanakan fungsinya dengan rincian sebagai berikut:
Penyelamatan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 7.890.496.000,-
Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 10.953.291.286,-
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 29.600.000,-
Kemudian untuk bidang Intelijen, Kejari Kota Bogor sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan tugas dan fungsinya yakni Penyelidikan, Pengamanan dan Pengalangan sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) kegiatan yang diantaranya berfokus pada pengawasan, pencegahan, dan deteksi dini atas berbagai potensi gangguan hukum di wilayah Kota Bogor, salah satunya dengan menjalankan fungsi Penerangan Hukum dan Sosialisasi Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang teraplikasikan dalam kegiatan penguatan jaringan anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa. Bidang Inteljen juga telah melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Daerah Kota Bogor sebanyak 18 (delapan belas) kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan Proyek Strategis di daerahnya.
Dan yang terakhir Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui bidang Pembinaan telah mendukung kelancaran administrasi dan pengelolaan sumber daya di Kejari Kota Bogor dengan Peningkatan SDM dalam bentuk Pelatihan dan pengembangan kapasitas diberikan kepada 85 (delapan puluh lima) orang pegawai untuk meningkatkan profesionalisme. Selanjutnya melakukan digitalisasi pelayanan dalam bentuk peluncuran sistem informasi berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga telah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.238.566.113, sepanjang Tahun 2024.
Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Jajaran, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kinerja Kejari Kota Bogor sepanjang tahun 2024. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan transparansi dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Kota Bogor,".(Red)