Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BAKORNAS Minta Kejati Usut Penggunaan Dana BOS di SMAN 4 Babelan dan SMAN 8 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Rabu, 29 Januari 2025 | Januari 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T07:05:46Z


TransSulteng-Bekasi - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) pertanyakan lambatnya cara kerja Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, dan BAKORNAS menindaklanjuti Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BAKORNAS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bekasi mengirimkan surat Klarifikasi  Kepada SMAN 4 Babelan , Kabupaten Bekasi. Surat pertama 074/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 5 Agustus 2024, surat kedua 075/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 12 Agustus 2024 dan surat pernyataan sikap keberatan 100/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024.

BAKORNAS juga mengirimkan surat klarifikasi kepada SMAN 8 Tambun Selatan,  Kabupaten Bekasi. Surat pertama 035/BKS/DPC/LSM BAKORNAS /VI/2024 pada tanggal 28 Juni 2024, surat kedua 050/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 5 Agustus 2024 dan surat pernyataan sikap keberatan 082/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 12 Agustus 2024.

Pada tanggal 28 Agustus 2024 BAKORNAS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bekasi resmi melaporkan SMAN 4 Babelan dengan nomor Surat 111/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 dan SMAN 8 Tambun Selatan dengan nomor Surat 112/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024.

Namun BAKORNAS tidak menerima jawaban atau berita acara dari Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi sampai tanggal 07 Januari 2025. Sehingga BAKORNAS mengirimkan surat permohonan tindak lanjut dengan nomor Surat 123/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/I/2025 dan 124/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/I/2025 pada tanggal 8 Januari 2025, dan pada tanggal 23 Januari 2025 BAKORNAS mendatangi Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi guna mempertanyakan atas laporan tersebut. Tetapi pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi menjawab melalui PTSP masih dalam proses.

BAKORNAS telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 29 Januari 2025 melalui jasa pengiriman.

Dalam hal ini, dikarenakan BAKORNAS tidak mendapatkan tindak lanjut dan tidak menerima berita acara terkait laporan informasi yang disampaikan BAKORNAS kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sehingga BAKORNAS mangajukan permohonan tindak lanjut Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar penggunaan Dana BOS di SMAN 4 Babelan dan SMAN 8 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. 

BAKORNAS sangat berharap APH dapat dengan serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pengaduan BAKORNAS terkait segala indikasi adanya penyalahgunaan Dana BOS yang dimana Dana BOS adalah untuk kesejahteraan pendidikan, jadi bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kami masih berharap Kejaksaan di Negeri ini masih dapat menegakkan hukum seadil-adilnya.(Red)

1 2 3 4 5 6 Dinkes parimo
Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini