TransSulteng-Palu-Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat merencanakan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng Jalan S. Parman Palu, Selasa 3 Desember 2024, esok.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolresta Palu tanggal 2 Desember 2024 menyebut perkiraan masa diperkirakan 5000 orang. Ada 2 isu yang akan digugat yaitu Copot KPU Sulawesi Tengah dan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU).
Menanggapi rencana aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat di KPU Sulteng, Polda Sulteng melalui juru bicaranya Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Kepolisian siap memberikan pengawalan dan pengamanan.
"Kepolisian akan memberikan pengawalan dan pengamanan, agar aspirasi yang disampaikan terlaksana secara aman, tertib dan damai," kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (2/12/2024) sore.
Kabidhumas menyebut, sesuai Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 antara lain menerangkan, penanggung jawab kegiatan atau aksi, wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
"Kepolisian akan mengawal dan mengamankan aksi secara humanis bila dilakukan secara aman, tertib dan damai. Tetapi bila dilakukan anarkhis, Kepolisian akan bertindak tegas," ungkap Kabidhumas.
Oleh karenanya, Kepolisian ingatkan aksi penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan dengan cara-cara yang damai dan tertib serta tidak memaksakan kehendak yang berujung anarkhis. Ingat Jangan Anarkhis!, pinta Djoko.
Masih kata Djoko, ada 2 isu yang akan dibawa ke KPU Sulteng yaitu Copot KPU Sulawesi Tengah dan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU).
Diingatkan kepada masa aksi proses pencopotan atau pemberhentian anggota KPU, ada mekanismenya sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
Demikian juga terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahapannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.
Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pungkasnya.