TransSulteng-Touna - Polres Tojo Una Una menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada personelnya yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Selasa (03/12/2024) di Halaman Mapolres Tojo Una Una.
Upacara PTDH ini dipimpin oleh Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. dan di ikuti oleh Pejabat Utama, para Kabag, para Kasat, Kasi dan perwira Staf Polres Tojo Una Una serta seluruh personel.
Pemberhentian terhadap Personel Atas Nama Bripka Ahmad Hidayat Jabatan Ba Polres Touna ini di lakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.
Namun pada upacara tersebut yang bersangkutan tidak hadir, hanya fotonya saja yang di dibawah oleh salah satu personil untuk dilakukan seremonial penanggalan atribut Polri oleh Inspektur Upacara.
Dalam arahannya Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. mengatakan bahwa upacara Pemberhentian yang kita laksanakan ini agar tidak terulang lagi kepada personil Polres Tojo Una Una yang lain.
“Ini merupakan seremonial upacara PTDH, kepada rekan-rekan untuk menjadi Polri perlu memiliki integritas, kedisiplinan dan profesionalisme sehingga dapat memahami kedudukan kita sebagai anggota Polri,” pesannya.
Untuk diketahui, personel atas nama Bripka Ahmad Hidayat ini diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.