TransSulteng-Bogor - Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Cileungsi lakukan pungli kepada siswa melalui komite sekolah, terkesan pungutan tersebut membuat wali siswa sangat keberatan, hal ini di sampaikan salah seorang wali siswa kepada awak media, beberapa waktu lalu di komplek pemerintah kabupaten Bogor, Jum'at (20/12/2024).
Marlon salah seorang wali siswa kelas 1 di SMAN 2 Cileungsi mengatakan, pihak SMAN 2 Cileungsi lakukan pungli melalui komite sekolah, salah satunya adalah pungutan operasional sekolah, iantaranya point tersebut adalah penambahan daya listrik, uang makan siang guru, menggaji guru honorer, menggaji satpam dan banyak item lain nya di pungut sebesar Rp. 3.000.000,-.
Namun karena para orang tua siswa protes akhirnya di tentukan lagi oleh komite tersebut sebesar Rp. 2.650.000,- dan pada saat terjadinya rapat tersebut tidak jadi kesepkatan namun ketua komite yang bernama astar lambaga tetap menentukan jumlah tersebut sesuai keinginan nya.
Adapun pungutan untuk baju seragam sebesar Rp.1.300.000,- dilengkapi dengan buktinya, termasuk pungutan untuk sampul raport dan lain nya itu sebesar Rp.240.000,- dan pungutan untuk pensi dan mengundang artis yang seharusnya 3 orang artis dan anak memilih di google foting akhirnya terpilihlah satu orang artis tersebut dengan pungutan Rp.110.000,-/per orang tua siswa, ancaman yang dilakukan, apabila tidak ikut pensi siswa juga tidak akan di beri nilai dan pada hari Kamis sore tanggal (19/12/2024) pensi tersebut sudah dilaksanakan di SMAN 2 Cilengsi dan bagi yang tidak membayar uang pensi, anak-anak didik SMAN 2 Cileungsi dilarang untuk masuk dan menimbulkan rasa trauma bagi anak-anak didik SMAN 2 Cileungsi.
Lebih lanjut Marlon yang mengungkapka yang kami sesali adalah dari Rp.2.650.000,- tersebut, dimana salah satu item tersebut untuk membiayai uang makan guru di mana sesuai oleh perintah presiden Prabowo Subianto akan memberikan makan siang kepada peserta didik ini malahan terbalik orang tua yang membiayai makan guru.
Berpres No. 87 Tahun 2016 yang berisikan terkait larangan sekolah menjual seragam dan proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada:
Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Harapan saya pihak APH dapat mengusut tuntas, aliran dana yang masuk ke rekening ketua komite, kemana aja itu mengalir pungutan pungutan liar yang tidak sesuai dengan Permendikbud dan undang-undang yang mengatur tentang pungutan itu, apakah kepihak oknum kepala sekolah dan pihak tenaga pendidik mengalir, nanti biarkanlah orang yang berkompeten melakukan penyelidikan keuangannya.
Karena setiap tahun nya di SMAN 2 Cileungsi terjadi pungutan - pungutan tersebut, karena terjadi di tahun lalu pihak sekolah memungut untuk pengadaan AC namun AC tersebut tidak ada dan tahun ini pun di minta untuk AC tapi kami tidak tau AC untuk dimana, apabila ada temuan kami meminta ketua komite dan tenaa pendidik agar di periksa karena langsung terlibat dengan oknum komite tersebut.(Red/Tim)