TransSulteng-Palu-Hasil tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 sudah mulai diumumkan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.
Peserta bisa melihat hasil pengumuman dapat diakses melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) maupun website instansi terkait.
Hasil tes kompetensi tahap 1 ini akan menentukan apakah peserta dapat lolos menjadi PPPK di lingkungan Pemprov Sulteng.
Pelaksanaan PPPK 2024 tahap I berlaku untuk pelamar prioritas, Eks THK II, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN.
Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, SH, M.Si mengatakan kelulusan PPPK murni atas hasil Nilai Tertinggi sesuai kuota yang ditetapkan.
"BKD Provinsi hanya memfasilitasi pelaksanaan tes dan membantu untuk mengumumkan kelulusan.
BKD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan hasil ujian PPPK, semuanya berdasarkan hasil ujian yang dilaksanakan BKN,"ujarnya.