TransSulteng -Banggai - Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menerima secara langsung piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bertempat di Hotel SwissBell Palu, pada Senin (16/12/2024).
Pemerintah Kabupaten Banggai berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dengan nilai 95,83.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jemsly Hutabarat, menyampaikan untuk daerah Sulawesi Tengah mayoritasnya sudah masuk zona hijau dan meningkat 86,81% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah semuanya sudah meningkat dari tahun sebelumnya, trima kasih untuk semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang sudah meningkatkan skornya," tutur Jemsly.
Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan instansi pelayanan publik agar menyediakan layanan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Predikat Zona Hijau merupakan kategori tertinggi dalam penilaian ini, yang menunjukkan bahwa Kabupaten Banggai telah menjalankan pelayanan publik dengan sangat baik dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
Dalam sambutannya usai menerima penghargaan, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata kerja keras kita semua. Kami bersyukur atas apresiasi ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kepuasan masyarakat,” ungkap Bupati Amirudin.
Adapun rekapitulasi hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024, diantaranya:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 96,47
2. Dinas kesehatan dengan nilai 93,13
3. Puskesmas Simpong dengan nilai 96,04
4. Dinas Sosial dengan nilai 96,41
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 95,33
6. Puskesmas Kampung Baru dengan nilai 97,04
7. Dinas Pendidikan dengan nilai 96,41.
Dengan keberhasilan ini, Pemkab Banggai menunjukkan posisinya sebagai salah satu daerah yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas tinggi.
Hal ini juga menjadi motivasi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan di masa mendatang, seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam memenuhi indikator penilaian dari Ombudsman, tetapi juga menjadi bukti nyata dari implementasi visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.