Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum ada penerima penyerahan gedung graha wartawan ketua FPII minta kosongkan gedung

Senin, 02 Desember 2024 | Desember 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T11:57:01Z


TransSulteng-Bogor - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Bogor Ilham menegaskan

keabsahan dan pengelolaan dari Gedung Graha Wartawan dimana hingga saat ini Diskominfo belum menerima penyerahan gedung tersebut dari BPKAD.

"Dari informasi yang kami terima Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada organisasi kewartawanan, terlebih yang dimaksud ke PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola," jelas Ilham saat menerima puluhan Organisasi Kewartawanan di ruang rapat bersama, Senin (2/12/2024).

lanjut Ilham, pemerintah melalui Diskominfo akan menerima dan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan kepada pimpinan.

"Intinya apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kita tindaklanjuti," ucapnya.

Rahmad Hidayat Lubis atau yang akrab di panggil bang Baron mengatakan kami meminta kepada BPKAD kabupaten Bogor dan diskominfo kabupaten Bogor agar segera mengosongkan gedung graha wartawan,kalau memang selama ini dari pihak dinas terkait belum memberikan surat penyerahan yang sah. apabila 1 x 24 jam tidak juga mengosongkan gedung graha wartawan tersebut maka kami sendiri yang akan menggembok gedung graha wartawan tersebut dan status gedung akan di nyatakan sebagai status kuo.

Dihari yang sama, Mustofa Hadi karya menyatakan bahwa langkah ini akan berlanjut dengan membuat surat penolakan pelantikan ketua DF terpilih, atas arogansinya dan ketidak mampuannya dalam mengayomi insan pers, sebagai ketua dari organisasi yang dituakan oleh insan pers.

"Hal ini akan kita lakukan bersama 25 Organisasi Kewartawanan yakni melayangkan surat kepada Dewan Pers, Forkompinda Kabupaten Bogor dan PWI Jawa Barat, sebagai langkah lanjutan dari aksi kita.

Lebih lanjut, Mustofa akan melaporkan DF ke Polisi atas dugaan tindak pidana provokatif, pencemaran nama baik, keonaran. Selain itu juga akan menjadi konsumsi pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Sekedar informasi, puluhan perwakilan organisasi mendatangi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait adanya pengusiran para wartawan pada tanggal 28 Nopember lalu. Sehingga perlu dipertanyakan keabsahan Gedung Graha Wartawan tersebut sekaligus peruntukan dari Gedung Graha Wartawan.(Red)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini