TransSulteng-Morowali-Desa Topogaro kecamatan Bungku Barat kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 14/11/24
Oknum kepala desa meng-klaim salah satu lokasi milik warga Topogaro atas nama H.Moh.ishak
Hal ini,Berdasarkan keterangan kepala Desa Topogaro Abd.Hamid mengatakan kepada Edi Susanto Ketua DPD Lembaga KPK (komisi pengawasan korupsi) Tipikor Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Selaku kuasa Dari Hj.Wahyuni (istri dari Bapak H.Moh.ishak)ahli waris.
kepala desa Topogaro dengan menunjukkan Sertifikat SHM Terlampir kepada EDHY atas Nama SURIA yang menjadi dasar Kepala Desa bahwa tanah dari ibu Hj.Wahyuni Sudah ada Sertifikat,Namun di tahun 2008 Pak Kades yang saat itu menjabat Sebagai Plt.Kepala Desa Topogaro menerbitkan SKPT (surat keterangan penguasaan tanah) atas nama BPK H.moh.ishak.
Edhy Susanto mengatakan kepada awak media Kami menduga kasus tanah seperti ini sudah pasti ada persekongkolan dengan mafia tanah kami akan usut kasus ini sampai ke akar-akarnya karna ini merugikan masyarakat.
Namun ketika diminta menandatangani Dokumen dari Notaris terkait kepengurusan Legalitas surat dari Notaris untuk di tandatangani kepala desa Topogaro Abdul Hamid Selaku pejabat yang berwenang untuk diketahui namun, Beliau Menolak di karenakan adanya sertifikat yang telah terbit di Lokasi yang dimaksud.
Kemudian,kepala Desa sendiri menyampaikan bahwa pegawai BPN sendiri yang sudah turun ke lapangan bahwa titik Lokasi itu Benar adanya' bisa langsung di kroscek di Kantor BPN Morowali"ketika kami kroscek di Kantor BPN pegawai BPN sendiri mengatakan bahwa di dalam dokumen sertifikat itu tidak ada Titik koordinat"jelasnya Edhy kepada wartawan.
(Marwan)