TransSulteng-Banggai- Pemerintah Kabupaten Banggai kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan prestisius ini bukanlah hal baru bagi Kabupaten Banggai, yang sudah menunjukkan rekam jejak positif dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, Kabupaten Banggai pertama kali menerima penghargaan ini dengan nilai 86,11 dan opini “Kualitas Tinggi.”
Capaian ini menunjukkan bahwa Banggai telah berupaya keras memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, di tengah tantangan untuk mengakomodasi kebutuhan publik yang semakin beragam dan kompleks.
Setahun setelahnya, pada tahun 2023, Kabupaten Banggai sekali lagi memperoleh predikat serupa dengan nilai 82,79 dan opini "Kualitas Tinggi" tetap diraih, menandakan konsistensi dalam kualitas layanan yang diberikan.
Hal ini menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menjaga standar pelayanan publik yang telah dicapai dan terus berusaha meningkatkan efisiensi, responsivitas, serta ketepatan layanan bagi warga.
Puncaknya, pada tahun 2024, Pemkab Banggai mencatatkan lonjakan signifikan dengan meraih nilai 95,83, yang kali ini membawa opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman RI. Capaian ini menjadi bukti bahwa Banggai mampu mengatasi tantangan yang ada dan terus berkembang dalam memenuhi ekspektasi layanan masyarakat.
Dengan nilai tersebut, mencerminkan kerja keras Pemkab Banggai dalam meningkatkan standar pelayanan serta kesungguhan untuk memenuhi ekspektasi publik akan layanan yang profesional, transparan, dan responsif.
Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan terhadap berbagai langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memajukan kualitas layanan, baik dari segi regulasi, tata kelola, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan.
Berbagai inisiatif inovatif yang diimplementasikan dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti sistem pelayanan digital, percepatan waktu pemrosesan layanan, hingga transparansi informasi, menjadi faktor kunci yang mendorong tercapainya predikat ini.
Penilaian ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ombudsman RI melakukan penilaian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang berlaku untuk seluruh tingkat Lembaga, Kementerian, serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di seluruh Indonesia memenuhi standar kepatuhan dan kualitas yang ditetapkan dalam regulasi nasional.
Selama beberapa tahun terakhir, Kabupaten Banggai telah melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan publik, termasuk digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur administrasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk mempertahankan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan yang ada. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Kabupaten Banggai optimis dapat mempertahankan predikat ini serta terus berinovasi agar pelayanan publik di daerahnya semakin memenuhi harapan masyarakat dan menjadi contoh terbaik di Indonesia.
Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.