TransSulteng-Poso - Polsek Poso Pesisir Utara berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi berbasis keadilan restoratif pada Senin (21/10/2024). Mediasi berlangsung di Mapolsek PPU yang melibatkan Vera sebagai pelapor dan Dody sebagai terlapor.
Kapolsek PPU, Iptu Kurniadi mengatakan, proses mediasi ini bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
"Kami ingin memberikan ruang bagi semua pihak untuk berdialog dan menemukan solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang," ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani mencerminkan komitmen mereka untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Kegiatan mediasi berjalan lancar dan aman tanpa gangguan hingga ada kesepakatan yang ditanda tangani semua pihak .
"Kami sangat mengapresiasi itikad baik semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dan apabila suatu saat ada yang melanggar pernyataan mereka siap di proses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya