Ketua Panwaslu Keritang, Beni Yusandra menyebutkan bahwa wartawan itu bertanya tentang acara tablig Akbar itu melanggar, tentu dijawab bahwa tablig Akbar itu boleh dan syah-syah saja, sama seperti pengajian, yasinan, acara pengantin tentu tidak dilarang.
Sesi berikutnya, wartawan mempertanyakan seputar kampanye. Hal itu dijelaskan sesuai dengan tahapan kampanye, peserta pemilihan memiliki hak untuk berkampanye. Lalu ditanyakan seputar jika ada kampanye di acara tersebut, tentu kita akan mempelajari dulu dan akan menindaklanjutinya. Panwaslu Keritang juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan saat itu.
Jadi, dalam jawaban itu bukan menyimpulkan, namun sesuai dengan pertanyaan terkait acara tablig akbarnya, bukan sesi kampanyenya.
Ia meminta agar wartawan dan media meluruskan statemen yang beredar. Terkait acara tablignya, bukan kampanyenya. (PR)
Sumber : DPP AMI