TransSulteng-Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,(Sulteng) Dr Bambang Hariyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik : Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, melaksanakan kegiatan konfrensi pers terkait dengan perkembangan penyidikan perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2022, Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp. 3.094.344.295,-
Barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli.
Sebelumnya Penyidik telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).