TransSulteng-Poso - Subsatgas Propam Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 memberikan imbauan tegas kepada seluruh personel Polres Poso agar menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi keterlibatan personel dalam politik praktis, namun juga dalam hal pose foto yang dapat diartikan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Personel Polri diingatkan untuk tidak berpose menunjukkan jari tangan selama masa kampanye Pilkada 2024. Pose seperti menunjukkan jempol atau dua jari (love finger) juga dilarang untuk menjaga netralitas institusi Polri.
Kasubsatgas Propam, AKP Jufri Lawendatu, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (1), Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pada ayat (2), disebutkan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak pilih atau dipilih dalam pemilu. selasa(8/10/2024).
"Kami mengimbau agar personel Polri tidak menunjukkan jari pada saat berfoto, meskipun tidak bermaksud mendukung salah satu paslon. Hal ini untuk mengantisipasi kesalahpahaman yang bisa timbul dari pose tersebut," ujar AKP Jufri Lawendatu.
Larangan berpose menunjukkan jari ini diterapkan karena dikhawatirkan dapat diasumsikan sebagai dukungan kepada salah satu paslon yang berkontestasi, mengingat nomor urut paslon sering kali dikaitkan dengan simbol jari tangan.
"Benar, larangan ini untuk menghindari persepsi bahwa anggota Polri mendukung paslon tertentu dengan menunjukkan pose jari yang bisa diasosiasikan dengan nomor urut," jelasnya.
Selain itu, AKP Jufri juga menekankan bahwa meskipun anggota Polri tidak memiliki hak suara dalam Pilkada, anggota keluarga seperti Bhayangkari tetap diperbolehkan memilih. Namun, mereka diharapkan tidak terlalu mencolok dalam mengekspresikan dukungan politik.
Pada Pilkada di Kabupaten Poso, terdapat empat paslon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi, sehingga menjaga netralitas menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri selama masa kampanye.