TransSulteng-Tolitoli- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli Sulteng menangkap seorang warga kabupaten Parigi Moutong. Tersangka dibekuk usai menjemput barang haram narkoba jenis sabu di kabupaten Tolitoli.
Di katakanya,Tersangka Fadli (38) warga dusun Supilopo kecamatan Tomini kabupaten Parigi Moutong itu, diamankan Satresnarkoba Polres Tolitoli usai menjemput narkoba jenis sabu, di desa Soni kecamatan Dampal Selatan Tolitoli.
Kemudian,Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka yang merupakan mantan napi dengan kasus yang sama itu mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekangnya berinisial S yang tinggal di Kalimantan Utara.
"Setelah menerima informasi, Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph, M.P.SH.MH, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bal narkoba jenis sabu dengan berat bruto 50.58 gram," ucap Kasi Humas Iptu Budi Admojo dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers,Jumat (25/10/24) di Mapolres Tolitoli.
Penangkapan terjadi pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di penginapan Nabil desa Soni, dari hasil penagkapan, polisi menemukan barang bukti sabu dari kantong saku celana pelaku, "Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan," terang Iptu Budi.
Diketahui, pelaku merupakan residivis baru 1 tahun bebas dari LP Tarakan Kalimantan Utara, dengan kasus yang sama. Saat ditanyakan, pelaku mengaku di suruh oleh rekangnya untuk menjemput dan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Parigi Moutong, dan pelaku tidak diberi upah atau dibayar untuk melakukan hal itu.
"Ya, pelaku ini, baru setahun bebas, sabu itu belum sempat di edarkan, pelaku tidak diberi upah oleh temannya," kata Iptu Budi.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna pengembangan dan proses hukum, "Pelaku sudah di tahan 20 hari terhitung sejak 21 Oktober, pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kasi Humas. (Adr)