TransSulteng-Tolitoli- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekab) Moh. Asrul Bantilan, terkait skandal korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Selasa, (3/9/24).
Kedatangan Moh Asrul Bantilan di gedung Kejari Tolitoli guna diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana kasus korupsi Alkes mantan Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli Bakri Idrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH mengatakan, kedatangan sekretaris kabupaten Tolitoli Moh Asrul Bantilan ke kantor kejaksaan hari ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pos pencairan dana alat kesehatan pada tahun 2016 hingga 2017, “Ya, hari ini kami memanggil Sekab sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan tersangka Bakri Idrus, ini ketiga kalinya kami periksa,” ucap Albertinus saat ditemui sejumlah awak media dikantornya.
Dikatakan, setelah mendengar keterangan dari tersangka Bakri Idrus, pihak kejaksaan lebih mendalami proses pencairan dana tahap 1 hingga tahap 3, dalam proses pemeriksaan Sekab dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, “Kami masih menunggu kedatangan saksi ahli dari keuangan terkait proses tahapan pencairan SP2D, kami telah memeriksa lebih dari 10 saksi termaksud saksi ahli,” terang Kajari.
Sementara itu, Kajari menyampaikan untuk penetapan tersangka baru, tim masih melakukan penyelidikan, mengekspos bukti, jika itu suda cukup akan disampaikan, “Nanti kita liat, kalo bukti cukup, kita sampaikan,” kata orang nomor satu di Kejari Tolitoli itu.
Selain itu, sejumlah awak media mencoba menghubungi Moh Asrul Bantilan untuk melakukan konfirmasi terkait kedatanganya di gedung kejaksaan, namun hingga berita ini diterbitkan Sekab belum memberikan keterangan apapun.
Dikutip dari rri.co.id, kasus korupsi yang menyeret Bakri Idrus (BI) mantan Kadis Kesehatan Tolitoli bermula dari pengadaan alat kesehatan untuk 15 Puskesmas pada tahun anggaran 2016. Pengadaan Alkes yang seharusnya dibayar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016, karena pekerjaan terlambat akhirnya dibayakan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017. Dari nilai anggaran 3,6 miliar rupiah, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian Negara kurang lebih 2 miliar rupiah. (Adr)