Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPDB SDN Sandana Tolitoli Resmi Dibuka. Berikut Syaratnya.!

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T08:25:50Z


TransSulteng-Tolitoli– Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sandana kecamatan Galang kabupaten Tolitoli Sulteng telah resmi membuka kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025, dimulai sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2024 kemarin.

Sebagai dasar penerimaan peserta didik baru tersebut, SDN Sandana merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Direktorat sekolah dasar RI menyebutkan, aturan batas usia anak masuk sekolah ditetapkan melalui peraturan menteri pendidikan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Hal itu, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

“Ya, kami telah melakukan penerimaan PPDB bulan kemarin, sesuai dengan jadwal, Alhamdulillah kami jumlah siswa yang diterima dalam proses pendaftaran tersebut sebanyak 48 siswa,” ucap kepala sekolah SDN Sandana Maryasni Abdul Rahim Antung, S.Pd.SD pada media ini. Rabu (4/9/24).

Ia juga menyampaikan, sebelum membuka pendaftara pihak sekolah telah membentuk panitia penjaringan yang terdiri dari Pembina, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan anggota. Panitia yang dibentuk masing-masing memiliki tugas, diantaranya, bertanggung jawab atas terselenggaranya PPDB, mengatur dan berkordinasi serta memantau pelaksanaan PPDB, melaksanakan urusan administrasi penyelenggaraan PPDB, dan membantu kelancaran pelaksanaan PPDB di SDN Sandana Tolitoli. 

Dalam menjalankan tugasnya panitia memulai pendaftaran pada tanggal 11 Juni hingga 5 Juli 2024. Panitia yang telah dibentuk, membuat tahapan seleksi, yakni sosialisasi sekolah ke masyarakat, waktu pendaftaran, verifikasi zonasi berdasarkan KK, hasil peringkat sementara jalur zonasi, pengumuman jalur zonasi dan penerimaan PPDB, daftar ulang, penetapan peserta didik baru oleh kepsek, dan hari pertama masuk sekolah.

“Kami juga mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas, seperti usia, jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai zonasi, dalam PPDB tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung,” terang Kepsek.

Adapun data siswa siswi yang diterima berdasarkan siswa baru atau mutasi, yaitu, Kelas 1 : 48 siswa, Kelas 2 : 42 siswa, Kelas 3 : 31 siswa, Kelas 4 : 44 siswa, Kelas 5 : 42 siswa, Kelas 6 : 27 siswa.

“Ditahun pelajaran 2024-2025 ini, kami memiliki total siswa sebanyak 234 siswa,” tutup Maryasni. (Adr)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini