TransSulteng-Poso – Polsek Poso Pesisir, melalui Unit Reskrim, telah menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice. Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2024/SPKT. Unit Reskrim/Sek. PP/Resposo/Polda Sulteng, yang terjadi pada 12 Juli 2024 lalu. Sabtu(31/8/2024).
Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RA, yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni LK, HJ, dan AS. Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Risdianto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Penghentian perkara ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan juga berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban, sehingga penyidik pun mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” ujar Iptu Risdianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Restorative Justice dilakukan berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui musyawarah antara korban dan pelaku.
“Dalam penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, dan sudah disepakati bersama untuk menghentikan proses hukumnya,” tandasnya.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan tanpa beban hukum yang berkepanjangan, serta tercipta suasana damai di masyarakat.