TransSulteng-Banggai– Untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pertanahan Banggai tengah menyusun rencana aksi penataan akses reforma agraria.
Hal itu dibahas dalam Rapat Integrasi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai, Kamis (5/9/2024), di Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman dalam kesempatan itu mengatakan, penataan akses yang menyeluruh dan terintegrasi sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah.
“Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan mempercepat proses reforma agraria di wilayah kita,” ujar Harjiman.
Melalui pertemuan itu, Gugus Tugas Reforma Agraria akan mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis yang akan diambil. Rencana aksi yang dibahas, kata Harjiman, harus berbasis pada data yang akurat, analisis yang mendalam, serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dia meyakini, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menyukseskan penataan akses.
“Saya percaya, dengan sinergi dan komitmen yang tinggi dari semua pihak, kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan hasil yang optimal,” kata Harjiman.
Bupati Banggai Amirudin dalam sambutannya mengatakan, dinamika masyarakat yang kian kompleks berimbas pada permasalahan agraria yang terus meningkat.
“Oleh karena itu, perlu kita tata kembali persoalan-persoalan tanah ini. Apalagi sekarang penduduk kita juga semakin banyak. Mulai terjadi perambahan hutan, termasuk hutan lindung,” ujar Bupati Amirudin.
Dia berharap, Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk memberikan kepastian hukum sehingga persoalan sengketa tanah di Kabupaten Banggai dapat diminimalisir.
“Ini rapat yang sangat penting untuk kita ikuti bersama, saling berdiskusi, memberikan informasi, sehingga dapat diputuskan suatu kesimpulan yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bupati Amirudin.
Sebagaimana diketahui, Kantor Pertanahan Banggai telah meluncurkan layanan sertifikat tanah elektronik. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah dan mengurangi potensi konflik agraria.
“Kalau kemarin-kemarin sertifikat elektronik ini masih untuk aset negara, sekarang semuanya, termasuk perorangan, sudah bisa bersertifikat elektronik,” pungkas Harjiman.
Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai