Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lakukan Kejahatan Demokrasi. Muhctar - Rahman Kecam Kades Malomba Tolitoli.

Sabtu, 07 September 2024 | September 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-08T14:58:44Z


TransSulteng-Tolitoli - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tolitoli Muhctar Deluma dan H. Abd Rahman H. Buddin mengecam tindakan oknum kepala desa Malomba yang diduga telah melakukan kejahatan demokrasi. 

Dalam keterangan tertulisnya, tim kuasa hukumnya, Muchtar - Rahman (Murah Hati), mengecam keras tindakan Kades Malomba yang diduga melakukan tindakan kejahatan demokrasi. Dalam video berdurasi 3 menit 41 detik yang beredar di sosial media itu, terlihat oknum Kades Malomba melakukan kampanye dihadapan warganya, untuk mendukung salah satu kandidat peserta Pilkada Tolitoli 2024.

"Dengan beredarnya video itu, dapat berpotensi merugikan kandidat lain, harusnya seorang kepala desa wajib menjunjung tinggi sikap netralitas dalam setiap momen Pilkada, bukan malah menjadi penjahat demokrasi," ucap ketua tim pemenangan Murah Hati Moh. Nurmansyah Bantilan SI.Kom M.Pw, didamping kuasa hukum saat menggelar konferensi pers. Minggu (8/9/24) di sekretariat pemenangan Murah Hati. 

Dikatakan, jabatan kepala desa sebagai pelaksana pemerintahan desa, bukan pelaksana kampanye di Pilkada, apalagi sampai menyuarakan untuk memilih salah satu kandidat seperti terlihat dalam video, "Kades itu terikat dengan aturan hukum beserta sangsinya, itu jelas dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," terang ketua partai demokrat Tolitoli itu. 

Selain itu, aturan mengenai larangan kepala desa untuk berpartisifasi dalam kampanye politik Pilkada dan Pemilu, tujuannya untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah desa, dan mencegah konflik kepentingan dalam proses politik, beberapa regulasi yang mengatur larangan kepala desa, diantaranya, UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. 

"Dalam peraturan itu jelas, menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi tim sukses dalam Pilkada dan Pemilu," tutup Mamad sapaan akrapnya. (Adr)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini