Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rencana Pembangunan Industri Provinsi tahun 2018 - 2038 Ditinjau Kembali

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T09:26:49Z


TransSulteng
- Palu - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) peninjauan kembali Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Tengah bertempat di Aula Sakulati Kantor Disperindag Sulteng, Kamis 1 Agustus 2024.


Plh. Kadis Perindag Mira Yuliastuti, ST., MP menjelaskan Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional. 


Lebih lanjut dikatakannya, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang RPIP Sulawesi Tengah Tahun 2018-2038 Pasal 9 ayat (2) bahwa RPIP Tahun 2018 – 2038 dapat ditinjau kembali setiap 5  tahun.


”Adapun hal yang melatarbelakangi pentingnya peninjauan kembali RPIP Sulawesi Tengah ini adalah pencapaian target dari 5 sasaran pembangunan industri provinsi Sulawesi Tengah telah melebihi target yang ditetapkan dalam RPIP,” ujarnya.


Faktor lain peninjauan RPIP yakni tidak terlaksananya rencana pembangunan industri unggulan provinsi Sulawesi Tengah secara komprehensif, di mana struktur industri di Sulawesi Tengah hanya didominasi oleh Industri Logam Dasar. Sedangkan 4 industri unggulan lainnya seperti Industri Pangan; Industri Hulu Agro; Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka; serta Industri Kimia Dasar berbasis Migas dan Batubara belum berkembang secara optimal


”Dalam peninjauan kembali RPIP Sulawesi Tengah, kami melibatkan semua unsur terkait untuk melakukan diskusi yang konstruktif dan partisipatif melalui FGD. Besar harapan, agar memperoleh masukan dan saran serta rekomendasi perbaikan untuk menyempurnakan muatan substansi yang akan dituangkan ke dalam dokumen teknis RPIP Sulawesi Tengah,” tutupnya.


Bertindak sebagai narasumber ; PLH. Kadisprindag Provinsi Sulawesi Tengah Mira Yuliastuti, ST., MP, Pejabat Bappeda Sulteng, Ahfan Halim, Se, M.Si, Pejabat Dinas PMPST, Afdhaliah, SE., MM,  Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si dan bertindak sebagai moderator Pejabat PSDI Disperindag Eko Mardiono, ST, MAP,


FGD peninjauan kembali RPIP Sulawesi Tengah melibatkan unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perusahaan, Akademisi serta pihak terkait lainnya. (AGS)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini