TransSulteng - SIGI - Kepolisian Resor Sigi melalui Penyidik Satreskrim melimpahkan Berkas Perkara Tahap II kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Donggala pada Kamis 01/8/24.
Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sigi Bripka Ghazali,S.E., dan Briptu Muh Alwi serta Briptu Rivaldo Kristanto, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu Saat dikonfirmasi pada Sabtu 3/8/2024 Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H., mengatakan, bahwa berkas terduga pelaku berinisial HN alias YY telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
"Dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 2 April 2024 lalu di Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo, Sigi yang diduga dilakukan oleh Lk. HN alias YY (24) menyebabkan korban berinisial Lk. KN (33) meninggal dunia," jelas Iptu Nuim.
"Korban mengalami beberapa luka tusukan pada tubuh korban diantaranya di bagian dada dan ketiak sebelah kanan, yang dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/GAR/B/32/IV/2024/SPKT-III/RES-SIGI, tanggal 2 April 2024."
Lanjut Kasi Humas menjelaskan untuk tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk menjalani proses hukum.(AGS)