TransSulteng-Poso - Polres Poso menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada hari senin, 12 Agustus 2024. Peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku berinisial RHS (17) dan FP (17) yang melakukan aksi keji terhadap pasangan suami istri berinisial YS (76) dan MB (77), yang diketahui merupakan kakek dan nenek dari pelaku RHS. Rabu(14/8/2024).
Konferensi pers ini dipimpin oleh KASI HUMAS Polres Poso AKP. Basirun Laele, S.Sos, bersama KBO Sat Reskrim Ipda Habibi Gase, SH, didampingi Kanit PPA Aiptu Indra, SH. Acara tersebut berlangsung di Aula Andisapa Sudirman, Polres Poso.
Dalam penjelasannya, KBO Sat Reskrim, Ipda Habibi Gase, SH, menguraikan kronologis kejadian yang membuat kedua pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kedua korban, yang kerap dipanggil Opa dan Oma.
"Pada hari Senin sekitar pukul 02.00 WITA, kedua pelaku yang berada di rumah teman mereka di Jalan Pulau Jawa Satu, Kelurahan Gebangrejo, membahas cara untuk menebus HP milik pelaku FP yang telah digadaikan. Di situ, RHS mengajak FP untuk pergi ke Desa Masani dengan menggunakan motor milik FP untuk melakukan pencurian di rumah korban, yang merupakan kakek dan nenek dari RHS, yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. RHS kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan paku, sementara FP menunggu di motor. Setelah masuk ke dalam rumah dan membuka lemari yang ada di ruang tamu, RHS tidak menemukan barang berharga dan akhirnya keluar kembali," jelas KBO Reskrim.
Lebih lanjut, KBO Reskrim menambahkan bahwa RHS merasa tidak tega melihat FP yang murung karena tidak berhasil mendapatkan apa-apa. RHS kemudian kembali masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah dibuka sebelumnya.
"RHS masuk ke kamar tidur dan melihat Opa dan Oma sedang tertidur. Ia kemudian mengambil HP yang ada di samping Oma. Saat RHS hendak keluar dari rumah, Oma terbangun dan berteriak, 'Opa, ada orang!' RHS yang panik langsung menuju dapur dan mengambil parang, lalu memukul Oma berkali-kali dengan punggung parang. Ia kemudian memukul dan menebas Opa hingga terjatuh. RHS kemudian melarikan diri, namun karena FP sudah lari terlebih dahulu, RHS berjalan kaki sampai ke Bega, kemudian meminta diantar ke Jalan Pulau Jawa Satu," tambah KBO Reskrim.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Poso Pesisir, Tim Buser dan Resmob Polres beserta Polsek Poso Pesisir segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku, yang kini telah diamankan di Mako Polres Poso.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor yamaha mio soul warna merah beserta kunci, satu unit HP Samsung Galaxy A02S berwarna putih, satu bilah parang sepanjang 17 cm yang berlumuran darah, satu batu dengan ukuran panjang 13 cm dan lebar 8 cm, serta satu celana pendek berwarna abu-abu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.