TransSulteng-Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Komisi Informasi Provinsi Sulteng dan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng periode 2021-2025.
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng. Senin, (5/8/2024)
Rapat ini dihadiri, Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng diwakili Sekretaris Dinas Kominfosantik Aswin Saudo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulteng Abbas HA Rahim, Wakil Ketua KI Sulteng Jevit Sumampouw, Anggota DPRD Provinsi Sulteng, para Komisioner KI Sulteng dan pejabat terkait lainya.
Rapat ini di pimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng Sri Lalusu ini dirangkaikan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, Rakor ini dilaksanakan dalam rangka memastikan proses dan tahapan PAW Anggota KI Sulteng berjalan sesuai Undang-Undang.
Adapun hasil dari giat ini yaitu, Komisi Informasi Provinsi Sulteng menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng.
Kemudian, berkaitan pengisian kekosongan komisioner, selanjutnya Gubernur akan menyurat kepada DPRD untuk proses pengusulan nama calon komisioner pengganti berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, nama calon pengganti akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sekaligus melantik.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng