TransSulteng-Parigi Moutong- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah. Bertempat di Aula Kantor Camat Kasimbar, Jum'at (23/8/2024).
Kepala Dinas Kominfo, Enang pada kesempatan itu mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar Penyelenggaraan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal radio Pemerintah Daerah memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
"Untuk penyebaran informasi program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik dan optimal melalui lembaga penyiaran publik lokal Radio Pemda," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadis Kominfo mengungkapkan sejarah singkat Radio Swara Kayubura yang dibentuk pada tanggal 8 April 2015 hingga diresmikan pada tanggal 8 April 2017, dengan visi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui siaran radio.
Sumber : Diskominfo Parimo (Ical)