TransSulteng-Parigi Moutong-Hari Jumat 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 Wita di Kelurahan bantaya kecamatan Parigi kabupaten,Parigi moutong .
Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong kembali Mengungkap kasus peredaran Narkoba yang merajalela di wilaya tugasnya.
Di katakan,Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU NASIR MANGASENG SH.MH menjelaskan bahwa
Pada hari kamis 01 agustus 2024 tim opsnal Satresnarkoba Polres parigi moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang a.n Inisial N.A sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di kel bantaya kecamatan parigi kabupaten parigi moutong yang sudah sangat meresahkan warga.
Degan keterangan warga tersebut kemudian tim opsnal menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari jumat tgl 02 agustus 2024, sekitar pukul 23.50 wita tepatnya di keurahan bantaya kecamatan parigi.
TIM OPSNAL yang di pimpin langsung oleh KASAT NARKOBA IPTU NASIR MANGASENG SH.MH berhasil mengamankan Lk. NA@ BON yang sedang berada di dalam kamar kos kosan tempat, Lk. NA@ BON tingal di kelurahan bantaya kecamatan parigi, dalam penangkapan tersebut tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan kos kosan tempat Lk. NA@ BON tingal berhasil menemukan barang bukti 11 (sebelas) sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana Lk. NA @ BON.
selain itu tim opsnal mengamankan keseluruh barang- barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Lk.N A @ BON mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat kelurahan sekitar.
Tim opsnal juga berhasil mengamankan 1 (satu) orang lelaki yaitu Lk. MF yang merupakan kurir untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik LK. NA@ BON,jelas nya.
Di paparkan ,Pada saat Kejadian barang bukti yang di amankan berapa:
1.) 11 (sebelas) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat
2). 14 (empat belas) shaset plstik bening kosong
3). 1 (satu) buah alat hisap bong
4). 1 (satu) buah kotak plastik
5). 1 (satu) sashet plastik kosong sedang
6). 1 (satu) unit hp merek realmi warna hitam
7). 1 (satu) unit hp merek oppo warna hitam
8). 1 (satu) lembar kertas bukti slip transaksi bri
9). Uang tunai Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah)
Berdasarkan keterangan terduga pelaku an. Lk. NA@ BON mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari lk. IL yg berada di lapas petobo dengan cara di antarkan langsung oleh orang yg tidak dikenal,
Kemudian yang bersangkutan akan menjual barang narkotika tersebut di kab parigi moutong untuk ke untungan pribadi.
Adapun Identitas terduga Pelaku ;
1. NAMA :NA @BON, islam,01 agustus 1986,kel loji kec parigi kab. Parigi moutong
2. NAMA:MF,Islam, parigi 15 januari 1999,kel bantaya kec parigi kab. Parigi moutong
Akibat dari perbuatan kedua terduga pelaku peredaran narkoba tersebut do ancam dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, ujarnya (nofri).