Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang ASN di Tolitoli Diringkus Polisi.

Jumat, 30 Agustus 2024 | Agustus 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-31T06:44:29Z


TransSulteng-Tolitoli - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tolitoli itu, dibekuk Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tolitoli, membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Tersangka berinisial M alias A (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Tolitoli dikediamannya, di lingkungan II kompleks pantai Gaukan kelurahan Nalu, kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli. Jumat, (23/8/24). Pelaku membeli barang haram (Sabu) dari kota Palu dan mengedarkan di kabupaten Tolitoli. Tersangka diduga masuk dalam jaringan Narkoba via Kota Palu dengan menjadi pengedar.

"Tim Satresnarkoba dipimpin kasat IPTU Herman Yoseph, MP, SH, MH,  berhasil mengamankan seorang ASN M alias A, pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu di Tolitoli. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kota Palu," terang Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH diawakili Kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo saat menggelar konferensi pers. Jumat (30/8/24) di ruang Parama Satwika Polres Tolitoli. 

Setelah menerima laporan dan penyelidikan, Satresnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku, pada hari jumat 23 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA, Kasatnarkoba beserta tim berhasil menangkap M alias A, "Dari tangan pelaku, tim menemukan narkoba jenis sabu seberat bruto 17,18 gram, di dalam rumah pelaku dibungkus plastik klip bening,” ucap IPTU Budi Atmojo. 

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada didalam rumahnya, di kelurahan Nalu, hasil interogasi Polisi pelaku mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kota Palu, "Barang Haram itu, didapat pelaku dari rekannya di ibu kota provinsi Palu. Tim menemukan sabu didalam saku celana dan didalam sepatu casual hitam, disembunyikan di kamar WC rumah pelaku," kata Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 58 kantong plastik klip dengan berat bruto 17,18 gram. Pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Diperkirakan barang bukti sabu tersebut bernilai, Rp 15.000.000,” tutup IPTU Budi Atmojo. 

Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Tolitoli untuk 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2024 guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Adr)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini