TransSulteng-Banggai – Empat hari menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi tentang tahapan dan larangan Pilkada.
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada menjadi penekanan dalam sosialisasi itu.
Sosialisasi yang dihadiri oleh ASN dan tenaga honorer tersebut disampaikan dalam Apel Bersama Desk Pilkada, Jumat (23/9/2024) pagi, di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Bupati Banggai Amirudin mengimbau para ASN dan tenaga honorer untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tentu saja ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Bupati Amirudin.
Bupati Amirudin juga mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi, misalnya kampanye hitam (black campaign) di media sosial dengan menyebarkan informasi hoaks dan isu sara.
“Saya berpesan agar Bawaslu Kabupaten Banggai beserta jajarannya Panwascam juga Panwaslu Kelurahan untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkrit guna memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Amirudin.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Banggai Ridwan menegaskan larangan bagi ASN menggunakan atribut partai dan menghadiri deklarasi paslon.
“Kalau kemudian ada ASN yang menggunakan atribut partai dan mengikuti deklarasi, yakin dan percaya namanya ada di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” tegas Ridwan.
KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Dalam masa kampanye, kata Ridwan, ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan paslon.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Hidayat Helinggo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika belum, Hidayat mengimbau agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahannya masing-masing.
“Ini dalam rangka melindungi hak pilih, hak konstitusional warga termasuk para ASN, semuanya punya hak konstitusi,” kata Hidayat.
KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 27-29 Agustus. Sementara penetapan paslon pada 22 September.
“Insyaallah, di tanggal 22 September nanti kita semua sudah bisa melihat secara langsung siapa yang ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujar Hidayat.
Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai