TransSulteng - SIGI, - Kepolisian Sektor Biromaru (Polsek Biromaru) Jajaran Polres Sigi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Kamis (18/7/2024) siang.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/75/VII/2024/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru yang dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024), Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Biromaru telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang berinisial Lk. JY (25) berdomisili di Ukabomba, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
"Dari hasil interogasi, JY telah mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke kamar milik korban, membuka tas yang berisi celengan, kemudian membongkar celengan menggunakan pisau dan mengambil uang sekitar Rp3.500.000 serta sepasang sepatu. Uang dari hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-harinya" Ucap Kasi Humas
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan Polsek Biromaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Biromaru serta masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya." Tandas Iptu Nuim. (AGS)