Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TINDAK LANJUT POLRES PARIGI MOUTONG TERKAIT DUGAAN PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR.

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T11:52:05Z


TransSulteng
- Parigi Moutong - Polres parigi Moutong Dalam hal ini unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah melakukan penyelidikan atas dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah  umur yang di laporkan di Polres Parigi Moutong 


Langka hukum sampai saat ini yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong sebagai  berikut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi pelapor maupun terduga terlapor,serta permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke Rumah sakit atas dugaan peristiwa persetubuan anak di bawah umur .


Berdasarkan keterangan  penyidik/Penyidik pembantu yang menangani kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur bawah kasus tersebut di laporkan pada bulan Oktober 2023 dan sudah di tindak lanjuti untuk pemeriksaan  saksi baik terlapor dan pelapor adapun saksi pelapor adalah Saudari .ML,Korban Pr. KN dan terduga pelaku Lk .Ap   Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi Sat Reskrim Polres  Parigi Moutong telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 14 juni 2024.


Sebagai pemberitahuan  kepada pelapor  atas perkembangan kasus yang di laporkan ,Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi  Moutong telah menyampaikan perkembangan  kasus dugaan Persetubuhan  anak di bawah umur tersebut melalui surat SP2HP Pemberitahuan  perkembangan  hasil Penyidikan  kepada korban ataupun keluarga korban.


dari keterangan penyidik  adapun Pasal yang di prasangka dalam kasus persetubuhan  anak di bawah umur adalah pasal 70 D jo.pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang  Republik ,tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti undang-Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(RESKI)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini