TransSulteng-Polsek Pamona Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus percobaan pembunuhan dan atau Pengancaman yang dilaporkan di Polsek. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruangan Polsek Pamona Selatan, Jumat (19/7/2024).
kasus percobaan pembunuhan dan atau Pengancaman tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YR(48) warga Desa Bancea terhadap RM (55), yang merupakan warga Desa Bancea Kecamatan Pamona Selatan pada Sabtu 30 Maret 2024 Lalu, sesuai dengan laporan polisi : LP/B/9/IV/2024/SPKT/Sek Pamsel/Res-Poso/Polda Sulteng, tanggal 1 April 2014.
Pelaksanaan Restorative Justice di pimpin Kapolsek Pamona Selatan Iptu Trimulyoko, S.H, yang dihadiri oleh A.Sahyawan Patinggi selaku Sekdes Desa Bancea, Pdt. A. Fince Palakua,S.Th selaku Pendeta (Tokoh Agama), hadir juga korban dan pelaku beserta keluarganya.
Kapolsek Pamona Selatan Iptu Trimulyoko, S.H, mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap kasus percobaan pembunuhan dan atau Pengancaman sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku.
"Dalam Penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan sudah di sepakati bersama untuk menghentikan proses hukumnya,” tandasnya.