TransSulteng - Palu - Kelompok Kerja (Pokja) daerah Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan para Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024. Bertempat, di Triple F Cafe dan Resto. Senin, (8/7/2024)
Diketahui, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan metode yang digunakan untuk mengukur, memotret dan menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi dan Nasional.
Adapun anggota Pokja Daerah IKIP Provinsi Sulteng terdiri dari ; Jefit Sumampouw (Ketua Pokja), Sutrisno Yusuf (Anggota), Sudaryano R. Lamangkona (Anggota), Yessy Cornelia (Anggota) dan Sandi Perdana Putra (Anggota).
Sedangkan, informan Ahli ; Fahruddin Yambas dan Aswin Saudo (pemerintah), Sam Junius Abu dan Raffiudin (masyarakat), Sumarni Zainuddin dan Sahruddin Johas (akademisi), Wijaya Chandra dan Akhmad Sumarlin (pengusaha), dan Kartini Nainggolan dan Ningsih (jurnalis).
Dalam kesempatan itu, Jevit Sumampouw selaku Ketua Pokja menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
"Sebagai badan publik, maka wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat", ujar Jevit selaku Ketua Pokja
Melalui pertemuan ini, diharapkan nilai IKIP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 mengalami peningkatan. Diamana sebelumnya nilai IKIP Sulteng tahun 2023 sebesar 78,11 dan membawa Sulteng berada di peringkat 11 Nasional.
Pertemuan ini dihadiri ; Ketua KI Sulteng Abbas H.A. Rahim, Kadis Kominfosantik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona, Sekretaris Dinas Kominfo Santik yang juga Plt. Kabid IKP Aswin Saudo, Pengurus KI Sulteng, Akademisi, Jurnalis, Tokoh Masyarakat dan Pengusaha.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng.