TransSulteng -Sigi, - Selasa, (23/7/24) pukul 21.00 Wita Polsek Marawola Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Kartu ATM Bank BRI bersama saldo rekeningnya yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 12.30 Wita di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Iptu Moh. Rusman, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial RM (28) warga Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
"Berdasarkan Laporan polisi : LP / 60 / VII / 2024 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola. Tgl 23 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Sdri. Hadija, sebagai dasar dilakukannya penyelidikan". Terang Kapolsek Marawola.
Lanjut Kapolsek Marawola menjelaskan dari informasi yang diperoleh bahwa terduga pelaku tidak lain adalah teman dari anak korban yang belum lama dia kenal, yang diajak tinggal di rumahnya di Desa Tinggede.
"Dari hasil penyelidikan unit gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Marawola diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, selanjutnya unit gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan." Jelas Kapolsek Marawola.
Lebih lanjut Kapolsek Marawola menambahkan dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Kartu ATM Bank BRI milik korban.
"RM selanjutnya menyerahkan Kartu ATM BRI dan PIN-nya kepada rekannya yang berinisial "IR" dan kemudian IR melakukan penarikan isi saldo rekening melalui BRI Link, dan dari hasil pengecekan korban, diperoleh catatan penarikan saldo sebesar Rp5.700.000."
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Marawola guna pengembangan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan keterlibatan IR." Tutup Iptu Rusman.