TransSulteng - Sigi - Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian dan penadah laptop dan handphone, yang terjadi di Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi pada Kamis 25 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/07/2024) Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Seorang terduga pelaku pencurian berinisial DB (53) dan dua orang terduga penadah berinisial SR dan HN.
"Setelah menerima laporan dari korban Pr. RN pada tanggal 22 Juli 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DB dirumahnya yang berada di desa Baliase dan mengamankannya ke mapolsek Marawola." Ungkap Iptu Rusman.
"Setelah melakukan interogasi kepada terduga pelaku, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit laptop berserta satu unit HP dan telah digadaikan kepada SR dan HN."
Dari keterangan DB, Tim Opsnal Polsek Marawola kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR dan HN selaku penadah pada Kamis (25/7/2024)
"Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merek Asus dan 1 unit HP merek Vivo."
"Untuk para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun " Pungkas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di sekitar tempat tinggal, diantaranya dapat memasang CCTV sebagai langkah preventif untuk membantu identifikasi pelaku tindak kriminal.